Jabodetabek Masuk PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan Pelonggaran Aktivitas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Mei 2022
Jabodetabek Masuk PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan Pelonggaran Aktivitas

Ilustrasi - Pemilik kedai kopi Sang Pejoeang membeli semua menu nasi uduk untuk gerakan makan dan kopi gratis di Gading Serpong, Tangerang, Selasa (3/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh daerah, di tengah melandainya kasus COVID-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, PPKM kembali diterapkan selama dua pekan ke depan.

"Kedua inmendagri tersebut akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022," kata Safrizal melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).

Baca Juga:

Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Menko Muhadjir

Kebijakan itu diresmikan melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.

Pada PPKM kali ini, banyak daerah yang beralih status menjadi level 1. Daerah level 1 di Pulau Jawa dan Pulau Bali meningkat dari 11 daerah menjadi 41 daerah.

Sementara itu, daerah level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah menjadi 86 daerah. Hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus level 3.

Di luar Jawa-Bali, ada penambahan daerah level 1 dari 88 daerah menjadi 170 daerah. Daerah level 2 berjumlah 196 daerah, sedangkan daerah level 3 sebanyak 22 daerah.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM, baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali, menunjukkan kondisi yang semakin membaik dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," tutur Safrizal.

Baca Juga:

PPKM Tak Akan Dihentikan meski Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka

Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali khususnya Jabodetabek.

Perkantoran di level 1:

- Menerapkan WFO sebesar 100 persen sektor esensial level 3, 2, dan 1:

- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional-pedagang kaki lima level 1:

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Restoran atau rumah makan dan kafe level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia enam sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan level 1:

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: PPKM di Seluruh Indonesia Resmi Dihentikan

#Breaking #PPKM #PPKM Level 1-4 #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan