Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Maret 2022
Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.(MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperbarui level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia.

Aglomerasi Jabodetabek turun ke Level 2 menyusul penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.

Ketetapan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 TAHUN 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa Bali.

Baca Juga:

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2

Berikut sejumlah pelonggaran aktivitas saat PPKM Level 3:

- Pembelajaran Tatap Muka

Aktivitas belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- WFO (Work from Office)

Kegiatan di sektor non-esensial dapat dilakukan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.

- Gym

Pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.

- Supermarket

Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

- Restoran

Warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dengan durasi makan 60 menit. Wajib menggunakan Pedulilindungi.

- Mal

Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

- Bioskop

Menggunakan aplikasi Pedulilindungi, kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Restoran di area bioskop melayani dine in dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

- Tempat ibadah

Kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

- Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:

Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3).

Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus COVID-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3).

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan.

Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.

Luhut juga mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia.

Berikut langkah-langkah pelonggaran pembatasan COVID-19:

- Tak ada lagi wajib PCR dan antigen

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.

Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.

- Kompetisi olahraga

Seluruh kegiatan kompetisi olaraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.

"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.

Kapasitas PPKM berlevel:

Level 4: 25 persen

Level 3: 50 persen

Level 2: 75 persen

Level 1: 100 persen


-Bebas karantina

Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai Senin (7/3).

Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:

1. PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.

2. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster.

3. Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas.

4. PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM #Jabodetabek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Bagikan