Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Maret 2022
Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.(MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperbarui level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia.

Aglomerasi Jabodetabek turun ke Level 2 menyusul penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.

Ketetapan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 TAHUN 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa Bali.

Baca Juga:

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2

Berikut sejumlah pelonggaran aktivitas saat PPKM Level 3:

- Pembelajaran Tatap Muka

Aktivitas belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- WFO (Work from Office)

Kegiatan di sektor non-esensial dapat dilakukan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.

- Gym

Pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.

- Supermarket

Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

- Restoran

Warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dengan durasi makan 60 menit. Wajib menggunakan Pedulilindungi.

- Mal

Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

- Bioskop

Menggunakan aplikasi Pedulilindungi, kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Restoran di area bioskop melayani dine in dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

- Tempat ibadah

Kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

- Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:

Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3).

Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus COVID-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3).

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan.

Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.

Luhut juga mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia.

Berikut langkah-langkah pelonggaran pembatasan COVID-19:

- Tak ada lagi wajib PCR dan antigen

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.

Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.

- Kompetisi olahraga

Seluruh kegiatan kompetisi olaraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.

"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.

Kapasitas PPKM berlevel:

Level 4: 25 persen

Level 3: 50 persen

Level 2: 75 persen

Level 1: 100 persen


-Bebas karantina

Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai Senin (7/3).

Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:

1. PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.

2. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster.

3. Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas.

4. PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM #Jabodetabek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan