Pilpres 2019

Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman

Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Para majelis hakim konstitusi akan menggelar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua MK Anwar Usman berharap situasi keamanan Tanah Air tetap terkendali setelah pengucapapan putusan perkara sengketa Pilpres.

"Insya Allah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Anwar mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan.

Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman (Foto: antaranews)

"Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini," ujar Anwar.

Mantan aktivis HMI ini menyampaikan harapannya agara pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum Salat Jumat (28/6).

"Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," kata Anwar Usman sebagaimana dilansir Antara.

Sebagaimana diketahui, sidang pembukaan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim Serahkan Diri

Sofyan Basir Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni,

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan