Seorang Anggota TNI Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Kosong di Depok

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay/PublicDomainPictures
Merahputih.com - Seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga
Pelaku Pembunuhan Wanita di Gambir Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
"Iya korbannya merupakan anggota TNI," terang Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/9).

Yusri menjelaskan, korban ditemukan pada Kamis (23/9) kemarin. Diduga Sertu Yorhan Lopo menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, terduga pelaku juga berhasil ditangkap. "Tersangkanya satu orang dan sudah diamankan," terangnya.
Baca Juga
Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Menteng, Ini Kata Polisi
Yusri enggan merinci lebih detail terkait dengan kasus pembunuhan anggota TNI tersebut.
Ia hanya menyebut akan menjelaskannya dalam konferensi pers di Polres Metro Depok siang ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Panglima TNI Minta Maaf Jika Perayaan HUT TNI Bakal Bikin Macet Jakarta, Car Free Day Tetap Dilaksanakan

Mengintip Kendaraan Tempur Canggih dalam Pameran Alutsista TNI Fair di Lapangan Monas Jakarta

TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
