Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke MK


Senator Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12). (Foto: MP/DPR RI)
MerahPutih.com - Desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024.
Senator asal Aceh, Fachrul Razi dan senator asal Lampung, Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12).
Kedua senator tersebut turut didampingi advokat Refli Harun menuju MK untuk mendaftarkan gugatan UU Pemilu terkait PT nol persen tersebut.
Baca Juga:
PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya.
Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional.
"Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
