Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke MK
Senator Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12). (Foto: MP/DPR RI)
MerahPutih.com - Desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024.
Senator asal Aceh, Fachrul Razi dan senator asal Lampung, Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12).
Kedua senator tersebut turut didampingi advokat Refli Harun menuju MK untuk mendaftarkan gugatan UU Pemilu terkait PT nol persen tersebut.
Baca Juga:
PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya.
Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional.
"Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara