Sekjen Kemendag Hormati Proses Hukum Terkait Korupsi Impor Gula


Gula. (Foto: Unsplash/Faran)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang didalami Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang
dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik," tegas Suhanto di Jakarta, yang dikutip Rabu (4/9).
Baca Juga:
Kemendag Diduga Berikan Izin Impor Gula Lebihi Batas Kuota Maksimal
Pada prinsipnya, ucap Suharto, Kemendag menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini," ungkap Suhanto.
Selanjutnya, kata Suhanto, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kementerian Perdagangan siap membantu jalannya proses penegakan hukum.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di Kantor Kemendag, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Selain kantor Kemendag, penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat. Di PT PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Baca Juga:
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2023.
Atas kasus ini, Kejagungung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujarnya.
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Targetkan Indonesia Berhenti Impor Gula 5 Tahun ke Depan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
