Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina, Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta
Suasana Bandara Samrat Manado, Senin. ANTARA/Nancy L Tigauw. (Antara)
MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Jika tidak, nantinya pelanggar karantina dapat terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
Ada Dua Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
"Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93 bisa dikenai sanksi penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi virtual di kanal Youtube FMB91D_IKP, Kamis (28/10).
Selain UU Karantina, pelanggar karantina menurutnya bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini merupakan dua UU yang kita gunakan dengan beberapa pasal, kita pastikan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta agar masyarakat mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Ia juga menegaskan, kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dapat menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat sehingga tidak terulang di kemudian hari.
"(Kasus kabur karantina) sedang berproses di Polda Metro, dan ini jelas bisa menjadi pelajaran bagi kita agar sama-sama mau melindungi dari COVID-19," pungkas Rusdi. (Knu)
Baca Juga
Waktu Karantina Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi Lima Hari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding