Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
MerahPutih.com - Saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin mengakui sejumlah pejabat hadir dalam train of training di Hotel El Roya beberapa waktu lalu. Materi yang dibahas adalah soal antisipasi menghadapi dan menghindari kecurangan.
"Acara ini khusus calon pelatih dari partai koalisi," kata Anas, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakata Pusat, Jumat (21/6).
Menurut Anas, acara itu tertutup dan hanya dihadiri perwakilan koalisi. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua TKN Erick Tohir hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU
Anas menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat berbicara kepada peserta yang hadir dalam acara itu. Disebutkan, Ganjar menyampaikan tentang pengalaman menghadapi pilkada di Jateng 2018 hingga tentang kewaspadaan menghadapi pemilu.
"Di Jateng yang pak Ganjar rasakan ada isu yang dibawa yakni selalu didengar ada bahasa "was ta lah, ditinggal tidur saja menang" kata-kata itu selalu didengungkan. Faktanya menangnya tipis. Nah itu yang diingatkan, jangan lengah meski incumbent belum tentu otomatis bisa meraih kemenangan. Karena itu lakukan perjuangan pemenangan terus menerus dan jangan lengah," papar Anas.
BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra
Saksi Anas juga mengatakan Ganjar meminta mewaspadai adanya mobilisasi aparat saat pemungutan suara beberapa waktu lalu. "Slide pak Ganjar tak dibagikan," imbuh saksi.
Sementara itu, saksi menjelaskan Moeldoko hanya memberikan masukan soal orasi, semangat dan motivasi dalam acara itu. "Pak Moeldoko penutupan dan tidak menyampaikan slide. Saya di forum saat Beliau menyampaikan dan beliau memang tak sampaikan slide," tutup Anas. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung