Sah! BPOM Keluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Uji Klinis Vaksin COVID-19. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) CoronaVac Vaksin Sinovak yang diproduksi dari negara Tiongkok.
"Hari ini, Senin 11 Januari 2020, memberikan persetujuan dalam emergency use authorization kepada Sinovac," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito melalui kanal Youtube Badan POM RI, Senin (11/1).
Penny menuturkan, dari hasil evaluasi BPOM di Bandung menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka itu sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 50 persen.
Baca Juga:
Dinkes DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak COVID-19, Berminat?
Kemudian, kata Penny, efek samping yang ditimbulkan dari vaksin Sinovak sangat minim terhadap orang yang disuntik.
"Vaksin Covid-19 CoronaVac aman. Efek samping ringan dan sedang," ungkap Penny.
Penny mengungkapkan, dalam uji klinis ini BPOM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan vaksin Sinovak ini.
"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," ujarnya.
Sejak tahun lalu, vaksin Sinovac uji klinis fase 3 di Bandung. Uji klinis fase akhir ini melibatkan 1.620 relawan yang mendapatkan dua kali penyuntikan vaksin.
Pemerintah telah menjadwalkan vaksinasi dimulai 13 Januari 2021, dengan menggunakan vaksin Sinovac. Vaksinasi diawali oleh Presiden Joko Widodo, diikuti para tenaga kesehatan dan pejabat daerah. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M