Revisi Perpres soal Pembatasan Beli Pertalite dan Solar Rampung Agustus
SPBU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar akan rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu juga mencakup soal petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Baca Juga:
Beli Pertalite di SPBU Pertamina Jakarta Timur Belum Pakai MyPertamina
"(Agustus ini), insya Allah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Kendati tidak mengungkap item yang dimaksud, Arifin menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa. Izin tersebut merupakan izin untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," imbuhnya dikutip dari Antara.
Arifin memastikan pemerintah terus melakukan pembahasan intens untuk merespon dan mengantisipasi ancaman krisis energi dan pangan akibat konflik Ukraina dan Rusia.
Baca Juga:
DPD RI Kritik Kata 'Seharusnya' Harga Pertalite Versi Dirut Pertamina
Pemerintah bahkan melakukan pembahasan yang fokus untuk bisa mencari solusi cepat dan terbaik untuk mengatasi potensi krisis pangan dan energi.
Meski dampak dari potensi krisis energi mulai terasa, Arifin memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pasokan BBM. Hanya saja, saat ini pemerintah menjaga agar pasokan BBM tersalurkan tepat sasaran karena kuotanya terus menipis.
"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran. Memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya rendah," imbuhnya.
Khusus BBM Pertamax, Arifin menambahkan pemerintah masih akan mempertahankan harga jualnya meski nantinya akan ada pembatasan Pertalite dan Solar.
"Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita memahami daya beli, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihatlah perkembangannya," pungkas Arifin. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Pertamina tidak Persulit Warga Beli Pertalite dan Solar Subsidi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pertamina Minta Warga Ambil Struk Pembelian BBM, Antisipasi Motor Brebet
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Menyebut Harga Pertalite Harusnya di Rp5.400 per Liter dan LPG 3 Kg di Rp14.700 per Tabung
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi