Dicokok Polisi, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Bui


Raja Kerajaan Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia (permaisuri). Foto: Net
MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku yang mengaku sebagai raja dan pemaisuri dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat, yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mereka adalah Totok Santoso Hadiningrat (raja) dan Fanni Aminadia (permaisuri) dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga
Polda Jateng Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo
“Isinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Barang bukti dan alat bukti adalah 10 orang saksi warga desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, KTP pelaku, dan dokumen palsu kartu-kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut dari keterangan ahli sejarah dan psikologi.

"(Toto dan Fanni) diminta klarifikasinya, nanti termasuk juga nanti minta keterangan tenaga ahli, ahli sejarah, ahli psikologi juga termasuk, akan dilihat juga nanti," kata Iskandar.
Baca Juga
Menikmati Wisata Sejarah di Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon
Iskandar mengatakan pihaknya juga belum mendalami memastikan jumlah korban Kraton Agung Sejagat. Iskandar menyampaikan saat ini penyidik masih dalam tahap mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dari para ahli dan saksi.
"Oh belum, belum sampai ke sana. yang jelas kita akan minta klarifikasinya karena beberapa warga kan resah terkait itu," ucapnya.
Penangkapan dilakukan karena mereka sudah membuat resah warga sekitar. Sebanyak 10 saksi diperiksa, mereka merupakan warga yang resah dengan keberadaan kerajaan yang mendadak berdiri dan melakukan aktivitas itu.
"10 orang saksi warga desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku," jelasnya.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen identitas termasuk dokumen yang mereka buat sendiri untuk merekrut anggota.
"Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad," kata Iskandar.
Baca Juga
Sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi

Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental

Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
