Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) memimpin jalannya sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/1
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan hasil putusan dugaan pelanggaraan kode etik sembilan hakim konstitusi, pada Selasa (7/11).
MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik karena tidak bisa menjaga rahasia MK. Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
Baca Juga
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," tegasnya.
Jimly mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa (31/10) sampai Jumat (3/11)
Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.
Baca Juga
Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.
Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.
Keputusan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo yang juga keponakannya itu belum genap berusia 40 tahun. (Knu)
Baca Juga
Ada Demo Putusan MKMK, TransJakarta Ubah Alihkan Rute Layanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
