PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Desember 2021
PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah tracing bagi penumpang angkutan yang terus diperbanyak.

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menambah titik pemeriksaan tes swab antigen untuk penumpang jarak jauh menjadi lima titik. Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Kahumas KAI DAOP 1, Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.

Baca Juga

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

"Bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding," kata Eva dalam keteranganya, Kamis (16/12).

Lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu. Stasiun Gambir pukul 06.00 sampai 21.00 WIB, Stasiun Pasar Senen pukul 05.30 sampai 21.00 WIB, Stasiun Bekasi pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Stasiun Karawang pukul 08.30 sampai 17.30 WIB, Stasiun Cikampek pukul 09.30 sampai 18.30 WIB.

Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Bea tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Eva.

Eva menuturkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur Eva.

Sekedar informasi, untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Mobilitas masyarakat diatur dengan beberapa hal. Pertama ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Pertama, pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca Juga

Penumpang KAI Daop 8 Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang, jika belum mendapatkan vaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Untuk awak kendaraan logistik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam.

Jika sudah dapat vaksin dosis lengkap, maka bisa menunjukkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga

39 Titik Jalur Kereta Api di Wilayah Daop 2 Bandung Rawan Amblas dan Longsor

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan perjalanan dalam Addendum SE No. 24 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Knu)

#Kereta Api #Kereta Api Cepat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Pertumbuhan di Sumatra menjadi bagian penting dari penguatan konektivitas daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Indonesia
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
KA Rajabasa Lampung–Palembang kini hadir dengan kereta ekonomi premium modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Saat ini, panel surya yang terpasang di berbagai stasiun, balai yasa, depo, dan fasilitas operasional lainnya telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Indonesia
116 Perlintasan Kereta Berisiko Tinggi Sudah Ditutup, Sisa Tinggal 56 Titik Lagi
PT KAI menutup 116 dari 172 perlintasan sebidang berisiko tinggi. Data menunjukkan 1.074 kecelakaan terjadi sejak 2023, mayoritas di perlintasan tidak terjaga.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
116 Perlintasan Kereta Berisiko Tinggi Sudah Ditutup, Sisa Tinggal 56 Titik Lagi
Indonesia
Hampir 1 Juta Orang Hilir Mudik Naik Kereta di Libur Panjang Idul Adha
PT KAI mencatat 911.176 tiket terjual pada libur panjang Idul Adha 2026. Pasar Senen, Gambir, dan Yogyakarta jadi stasiun terpadat. Relasi Gambir–Yogyakarta paling diminati.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Hampir 1 Juta Orang Hilir Mudik Naik Kereta di Libur Panjang Idul Adha
Indonesia
55 Persen Perlintasan Sebidang dengan Tingkat Risiko Tinggi Telah Ditutup
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 94 titik dari 172 prioritas penutupan perlintasan sebidang yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
55 Persen Perlintasan Sebidang dengan Tingkat Risiko Tinggi Telah Ditutup
Indonesia
2 Commuter Line Tujuan Rangkasbitun Dilempar, Bikin Kaca Jendela dan Pintu Retak
Kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung No. 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran – Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB, yang mengakibatkan 2 kaca pecah di bagian pintu dan jendela.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
2 Commuter Line Tujuan Rangkasbitun Dilempar, Bikin Kaca Jendela dan Pintu Retak
Indonesia
Perlintasan Kereta Sebidang Rawan Terjadi Kecelakaan, KAI : Sabar Beberapa Detik Bisa Menyelamatkan Nyawa Banyak Orang
KAI mencatat masih terdapat 40 perlintasan aktif dengan lebar jalan cukup besar dan intensitas kendaraan yang cukup tinggi di berbagai wilayah operasional.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Perlintasan Kereta Sebidang Rawan Terjadi Kecelakaan, KAI : Sabar Beberapa Detik Bisa Menyelamatkan Nyawa Banyak Orang
Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Bagikan