Penumpang KAI Daop 8 Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Petugas PT KAI Daop 8 di Surabaya sedang memeriksa kelangkapan kesehatan para calon penumpang (humas KAI Daop 8)
MerahPutih.com - Untuk mengantisipasi COVID-19, KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan para penumpang sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," tutur Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, Senin (13/9).
Baca Juga
Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Pemprov DKI Bakal Kena Sanksi
Pada layanan KA lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut baru berlaku mulai Selasa, (14/9). Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum memasuki kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar monitor petugas boarding, sebab KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding serta mewajibkan calon pelanggan menyisipkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
"Jika data tidak muncul di layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ungkap Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut menjadi syarat perjalanan KA jarak jauh. Sedangkan pelanggan KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'
Secara umum pelanggan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
"KAI hanya mengizinkan pelanggan yang memenuhi persyaratan untuk naik kereta api. Untuk itu, diharapkan seluruh layanan kereta api bisa tetap diandalkan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini," pungkasnya. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KAI Lakukan Penyesuaian Jadwal dan Pola Perjalanan 1 Desember 2025, Tiket belum Bisa Dipesan
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Prabowo Targetkan Pembangunan Jalur Kereta Trans-Sumatra, Trans-Kalimantan, dan Trans-Sulawesi
Keunggulan Stasiun Tanah Abang Baru Diklaim Lebih Efisien, Waktu Tunggu Kereta Maksimal 6 Menit Saja
Stasiun Tanah Abang Baru Berkapasitas 308 Ribu Penumpang, Presiden Prabowo Pastikan Frekuensi Perjalanan KRL Ditambah
Komisi V DPR Dukung Penambahan Gerbong KAI, Perkuat Layanan Transportasi Publik
Tak Lama Lagi! Pedagang dan Petani Punya Kereta Jam Khusus Naik KRL
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam