Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan COVId-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat.

"Dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10).

Baca Juga:

1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga:

Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. (Knu)

#Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAI Lakukan Penyesuaian Jadwal dan Pola Perjalanan 1 Desember 2025, Tiket belum Bisa Dipesan
Saat ini, pelanggan dapat membeli tiket hingga tanggal keberangkatan 30 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
KAI Lakukan Penyesuaian Jadwal dan Pola Perjalanan 1 Desember 2025, Tiket belum Bisa Dipesan
Indonesia
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Banyaknya perlintasan sebidang yang masih belum memenuhi standar keamanan menjadi salah satu faktor risiko tingginya angka kecelakaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Indonesia
Prabowo Targetkan Pembangunan Jalur Kereta Trans-Sumatra, Trans-Kalimantan, dan Trans-Sulawesi
Prabowo menilai pembangunan jaringan kereta api memiliki peran strategis dalam menurunkan biaya logistik nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Prabowo Targetkan Pembangunan Jalur Kereta Trans-Sumatra, Trans-Kalimantan, dan Trans-Sulawesi
Indonesia
Keunggulan Stasiun Tanah Abang Baru Diklaim Lebih Efisien, Waktu Tunggu Kereta Maksimal 6 Menit Saja
Memperkuat konektivitas antarmoda, serta mendukung pertumbuhan kawasan berorientasi transit.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Keunggulan Stasiun Tanah Abang Baru Diklaim Lebih Efisien, Waktu Tunggu Kereta Maksimal 6 Menit Saja
Indonesia
Stasiun Tanah Abang Baru Berkapasitas 308 Ribu Penumpang, Presiden Prabowo Pastikan Frekuensi Perjalanan KRL Ditambah
Stasiun Tanah Abang Baru sudah beroperasi bertahap sejak Juni 2025 dengan melayani lima rute KRL.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Stasiun Tanah Abang Baru Berkapasitas 308 Ribu Penumpang, Presiden Prabowo Pastikan Frekuensi Perjalanan KRL Ditambah
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Penambahan Gerbong KAI, Perkuat Layanan Transportasi Publik
Transportasi publik yang nyaman dan layak merupakan hak masyarakat dan bagian penting dari pembangunan nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Komisi V DPR Dukung Penambahan Gerbong KAI, Perkuat Layanan Transportasi Publik
Indonesia
Tak Lama Lagi! Pedagang dan Petani Punya Kereta Jam Khusus Naik KRL
Kereta khusus ini merupakan hasil karya Balai Yasa Surabaya Gubeng, yang pertama kali diperkenalkan kepada publik pada 15 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Tak Lama Lagi! Pedagang dan Petani Punya Kereta Jam Khusus Naik KRL
Indonesia
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan sejumlah perjalanan kereta api tambahan untuk memenuhi tingginya animo masyarakat yang ingin bepergian
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
Indonesia
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Selain memberikan manfaat bagi pelanggan, peningkatan kecepatan juga memperkuat konektivitas antardaerah, khususnya antara Palembang dan Lubuk Linggau.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Indonesia
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Hingga Kamis (30/10) ini kecepatan KA yang melintas di jalur tersebut masih dibatasi maksimal hanya 20 km per jam. Normalisasi jalur dilakukan setelah PT KAI meninggikan jalur rel yang tergenang banjir itu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Bagikan