Projo Diprediksi Dukung Prabowo di Pilpres 2024


Rakernas III Projo yang digelar di Sport Mall Britama Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/9). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memprediksi relawan Pro Jokowi atau Projo akan mendukung Ketua Umum sekaligus calon presiden (capres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sekarang kan juga tim relawan Jokowi sebagian sudah ada di Prabowo seperti JoMan (Jokowi Mania) sekarang jadi Prabowo Mania. Kalo Projo, pasti akan mengarah ke Prabowo juga lambat laun," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bergesernya para relawan Jokowi kepada Prabowo Subianto karena kedekatan hubungan yang telah terjalin antara kedua pemimpin tersebut. Sejak bergabung menjadi koalisi pemerintah, hubungan antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto menjadi sangat akrab.
Tak hanya itu, Menteri Pertahanan tersebut juga berkomitmen akan menjaga dan meneruskan program serta pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi jika diberikan amanah oleh masyarakat untuk menjadi presiden selanjutnya melalui Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Ujang menganalisa dukungan yang diberikan oleh para relawan Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto menjadi hal yang lumrah melihat kedekatan hubungan keduanya.
Ujang mengatakan jika Presiden Jokowi secara gamblang memberi dukungan kepada Prabowo Subianto, bisa dipastikan terdapat limpahan elektoral. Baik relawan dan simpatisan Presiden Jokowi besar kemungkinan akan memberi dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Projo Sebut Prabowo-Ganjar Ideal Diduetkan pada Pilpres 2024
"Kalau Jokowi mendukung Prabowo, seandainya betul-betul mendukung Prabowo, ya tentu akan diikuti oleh relawan-relawannya," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga:
PDIP Anggap Relawan Projo tak Jelas dan Bergerak Sesuai 'Arah Angin'
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menlu Sugiono Kebanjiran Pesan Elektronik Usai Prabowo Pidato di Sidang PBB, Apa Isinya?

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Pidato Prabowo Dinilai Memperkuat Semangat Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Trump Puji Pidato Prabowo Sukses Gugah Perhatian Para Pemimpin Dunia

Isi Pidato Lengkap Prabowo Bertajuk 'Seruan Indonesia untuk Harapan' di Sidang Umum PBB

Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB, Ketua DPP PKS: Indonesia Punya Kewajiban Moral

Prabowo dan Pimpinan Negara Arab Minta Donald Trump Pimpin Penyelesaian Konflik Gaza

8 Momen Tepuk Tangan Hadirin Saat Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Prabowo Tegaskan Dua Keturunan Abraham Harus Hidup Harmonis, Wujudkan Perdamaian dan Keadilan untuk Semua Umat Manusia

Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
