Presiden Jokowi Teken Aturan Cuti Bersama Lebaran dan Natal PNS


Ilustrasi PNS (Setkab.go.id)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam Keppres tersebut, Kepala Negara menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Jokowi memutuskan cuti bersama Lebaran bagi PNS yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, serta menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres seperti dikutip MerahPutih.com dari laman Setkab, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Hadapi Arus Mudik Lebaran PT. KAI Tingkatkan Fasilitas Kereta
BACA JUGA: Wali Kota Solo Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Melalui Keppres ini, Jokowi juga memutuskan bahwa cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025

Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
