PPP Tambah Pengurus Baru di DPP


Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan. Hasil rapat pengurusan harian ke-15, PPP memastikan tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 menjadi 49 personel.
Perubahan struktur pengurus harian tertuang dalam SK DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022. Keputusan ini nantinya akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam waktu dekat.
Baca Juga:
PPP Ingin Nomor Urut Partai Politik Diundi
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono mengumumkan struktur pengurus harian terbaru di Jakarta, Selasa (28/12).
Ia menjelaskan, seluruh kader yang masuk ke dalam pengurus harian telah sepakat untuk bekerja sama dalam memenangkan Pemilu 2024.
"Ke depan, seluruh kader yang ditetapkan telah sepakat akan bekerja sekuat tenaga, mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk memenangkan Pemilu 2024," katanya.
Ia yakin para pengurus harian akan terus solid di bawah kepemimpinannya dan memberikan loyalitas terhadap partai berlambang Kabah tersebut karena telah menandatangani integritas.
"Insya Allah tim ini solid di bawah kepemimpinan saya dan Sekjen Gus Arwani, dengan didampingi oleh empat wakil ketua umum," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Dukungan Kader PPP terhadap Pencapresan Ganjar Menguat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
