PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Januari 2022
PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan

Situasi kegiatan belajar-mengajar di SMP Bina Insan Mandiri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Walda/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih tetap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

"(PTM 100 persen) masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (4/1).

Baca Juga

Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen pada Bupati/Wali Kota

Taga menegaskan, kegiatan belajar mengajar di kelas dengan kapasitas 100 persen tidak berpengaruh pada aturan naiknya status Jakarta menjadi PPKM Level 2.

Dia bilang, aturan peserta PTM di Jakarta akan berubah jika status berubah menjadi Level 3 atau 4. Artinya kondisi kasus COVID-19 di Jakarta sedang tidak aman.

"Iya untuk level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (100 persen kapasitas) ko ajakan yang saat ini terjadi, kecuali level 3 dan 4.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengungkapkan, bahwa ada juga siswa yang tak masuk sekolah ketika PTM 100 persen. Dengan alasan izin tidak masuk, sakit atau ada hal lainnya.

Disdik juga tidak memaksa para siswa untuk belajar di sekolah, jika orang tua tidak mengizinkan anaknya ke sekolah karena kondisi pandemi COVID-19.

"Artinya kita mencoba untuk mengakomodir masyarakat yang masih ingin/khawatir kesehatan anaknya terganggu. Masih juga mungkin juga karena orang tua itu (takut) anaknya punya penyakit bawaan," ucapnya.

Seperti diketahui, mulai Senin (3/1), DKI Jakarta melaksanakan PTM 100 persen secara terbatas.

Baca Juga

Orangtua Berhak Larang Anaknya Ikut PTM 100 Persen

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, disebutkan bahwa PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 perse.

Serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya.

Nahdiana menuturkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. (Asp)

Baca Juga

Kemendikbudristek Diminta Hati-Hati Tentukan Kebijakan PTM 100 Persen

#PPKM #Breaking #Belajar Tatap Muka #Sekolah Tatap Muka #PTM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan