PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan COVID-19.
"Maka, PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menko Marves, Luhut Panjaitan di Jakarta, Senin (16/8).
Baca Juga
Lanjut Luhut, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kab/kota. Kebijakan PPKM sudah diterapkan selama empat pekan terakhir.
Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa pelonggaran di antaranya mal akan diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Lalu, restoran di dalam mal juga diizinkan untuk makan di tempat.
"Diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya dua orang per meja," sambung Luhut.
Sama halnya aturan PPKM sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan pengaturan untuk mal, kafe dan tempat ibadah. Pemerintah juga menguji coba pembukaan mal di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat masuk ke mal dengan menunjukkan data di aplikasi Peduli Lindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun
Dalam PPKM ini, pemerintah juga memperbolehkan tempat ibadah di buka dengan kapasitas 25 persen atau maksinal 20 orang.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang juga diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit. (*)
Baca Juga
Simak, Ini Tata Cara Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah PPKM Level 1 hingga 4
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba