PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) di kantor Kemenkeu, Selasa (14/3). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan hingga sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut bukan tindakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkeu, Selasa (14/3).
Baca Juga:
Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Harus Diusut Penegak Hukum
Ivan menuturkan, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Maka, dari adanya rumor transaksi mencurigakan Rp 300 triliun langsung ditindaklanjuti. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK akan terus melakukan koordinasi, dengan melakukan upaya-upaya agar kasus-kasus seperti ini bisa ditangani secara baik. Diskusi tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain.
"Sehingga dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," jelasnya.
Baca Juga:
Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, senantiasa jadi prioritaskan dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang. (Asp)
Baca Juga:
Sri Mulyani Tanggapi Pernyataan Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Duit Injeksi Pemerintah ke Bank Negara Hampir Habis, Bank Minta Tambahan
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Minta Tambah Dana dari SAL Rp 200 Triliun, Bank Mandiri Klaim Salurkan Kredit Dalam 15 Hari
Menkeu Purbaya Klaim Kepercayaan ke Pemerintahan Prabowi Mulai Pulih, Ini Buktinya
Menkeu Pastikan Razia dan Sita Barang Ilegal Tidak Sasar Pasar, Dilakukan di Pelabuhan
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai