PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Salat Idulfitri di Tengah Darurat Corona


Jamaah melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/6/2019) atau 1 Syawal 1440 H. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan salat Idulfitri dalam kondisi darurat pandemi COVID-19. Aturan ini difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Kamis (14/5).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Baca Juga:
Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jamaah hendaknya memedomani tuntunan.
"Sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," kata Haedar dalam surat edarannya, Kamis (14/5).
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum solat Idulfitri dan salat Iduladha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah).

Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat Idulfitri dan Iduladha, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
Kemudian, dasar hukum salat Idulfitri dan salat Iduladha dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya.
Hal ini ditegaskan oleh hadis-hadis sahih yang diungkapkan Muhammadiyah di dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Corona Belum Mereda, Menteri Agama Minta Umat Salat Idulfitri dengan Keluarga Inti
Apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul, maka salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Idulfitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idulfitri di lapangan.
Menurut Muhammadiyah, pelaksanaan salat Idulfitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.
Sholat Idulfitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi Muhammad SAW.
Hanya tempat yang dialihkan ke rumah karena jika dilaksanakan di lapangan atau di masjid akan melibatkan berkumpulnya orang banyak di era pandemi COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

Singgung Konflik dengan GAM, Muhammadiyah Minta Polemik Perebutan 4 Pulau Ditangani secara Tepat agar Tidak Timbulkan Disintegrasi

Kantor Muhammadiyah Solo Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab

Ketum Muhammadiyah: Rangkaian Ibadah Idul Adha Media Kikis Sifat Kebinatangan Manusia

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu

Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Gaza, Evakuasi Sementara Jadi Solusi Kemanusiaan?
