Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melepaskan pelaku yang diduga hendak melakukan makar lewat pengibaran bendera Bintang Kejora.
Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, polisi harus melakukan tindakan dan pendekatan hukum yang lebih lunak dengan tetap menghormati HAM mereka.
Baca Juga:
Provokasi Aparat, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik, karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan SARA yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah mahasiswa Papua itu sendiri," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (2/9).

Petrus melanjutkan, aksi yang dilakukan kemarin adalah bentuk protes secara bertanggung jawab dari Mahasiswa Papua yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Semata-mata agar etiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
"Para Mahasiswa itu merasa telah dihina dan penghinaan itu telah mendapat protes yang meluas di hampir seluruh Papua dengan korban begitu banyak" jelas Petrus.
Petrus mengingatkan, bahwa demo adalah bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua.
"Polri juga harus tunjukan perlakuan adil ketika mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau sara dan/atau rasis, kita punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, " jelas Petrus.
Ia sendiri mengkritik Polri karena dinilai lamban dalam memproses pelaku rasisme di Surabaya.
"Kita punya UU ITE juga mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten SARA, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban. Oleh karena itu Polri dominta segera bebaskan Mahasiswa yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan," pungkas Petrus.
Baca Juga:
Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Sama Saja dengan Pembredelan Era Orde Baru
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
