Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melepaskan pelaku yang diduga hendak melakukan makar lewat pengibaran bendera Bintang Kejora.
Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, polisi harus melakukan tindakan dan pendekatan hukum yang lebih lunak dengan tetap menghormati HAM mereka.
Baca Juga:
Provokasi Aparat, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana
"Pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik, karena aksi demo yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan SARA yang terjadi di Surabaya, korbannya adalah mahasiswa Papua itu sendiri," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (2/9).
Petrus melanjutkan, aksi yang dilakukan kemarin adalah bentuk protes secara bertanggung jawab dari Mahasiswa Papua yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan. Semata-mata agar etiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
"Para Mahasiswa itu merasa telah dihina dan penghinaan itu telah mendapat protes yang meluas di hampir seluruh Papua dengan korban begitu banyak" jelas Petrus.
Petrus mengingatkan, bahwa demo adalah bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua.
"Polri juga harus tunjukan perlakuan adil ketika mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau sara dan/atau rasis, kita punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, " jelas Petrus.
Ia sendiri mengkritik Polri karena dinilai lamban dalam memproses pelaku rasisme di Surabaya.
"Kita punya UU ITE juga mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten SARA, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban. Oleh karena itu Polri dominta segera bebaskan Mahasiswa yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan," pungkas Petrus.
Baca Juga:
Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Sama Saja dengan Pembredelan Era Orde Baru
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba