Polisi Ungkap Modus Oknum Pengacara Kerahkan Preman untuk Kuasai Lahan Warga


Konferensi pers penangkapan pelaku intimidasi persoalan tanah di kawasan Kemayoran. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan seorang pengacara berinsial ADS yang mengerahkan preman bayaran untuk mengintimidasi warga. Tujuannya agar mau meninggalkan hunian mereka di kawasan Kemayoran.
Padahal, kebanyakan dari 50-an pemilik rumah tersebut adalah rakyat menengah hingga bawah yang penghasilannya pas-pasan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ADS diduga mengorganisir delapan preman untuk mengancam warga dan melakukan tindak pidana berupa penganiyaaan.
Baca Juga:
Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan (ADS) lakukan," kata Burhanuddin, Rabu (10/3).
Menurutnya, lokasi tanah tersebut merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos.
Burhanuddin menyampaikan, warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.
"Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim," kata lulusan AKPOL 2002 ini.
Selain itu, para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu. Sehingga, masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan betuliskan "Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan", serta 4 buah bantal.

Burhanuddin menyebut, sindikat mafia tanah melakukan berbagai cara agar penghuni segera angkat kaki.
"Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yang dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," ucap dia.
Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pimpinan Iptu Dias lantas menangkap delapan orang preman yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ke hadapan hukum.
Penyidik memiliki bukti permulaan terkait ulah para preman dalam menguasai lahan milik warga.
"Mereka dikenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Para pelaku dibayar Rp150 ribu per orang selama sehari," ucap dia.
Baca Juga:
Burhanuddin memastikan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam upaya penguasaan tanah. Termasuk mengejar sejumlah preman yang ikut serta mengintimidasi warga.
"Kami akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi memastikan, pihaknya bakal menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.
"Kami mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak," tandas Hengki. (Knu)
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah
Bagikan
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
