Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Maret 2020
Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap para pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona. Para tersangka yang mengenakan penutup wajah dan baju tahanan ini hanya bisa terdiam saat ditampilkan ke awak media.

Kasus yang diungkap mulai dari hoaks Tol Jakarta ditutup, hingga hoaks daferah Cipinang Melayu lockdown. Soal hoaks Tol Jakarta, satu pelaku telah ditahan.

Baca Juga:

Spesialis Paru: Cuci Tangan 20 Detik untuk Cegah Penularan COVID-19

"Satu orang diamankan inisialnya AOI, kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Kemudian, kasus kedua soal hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus corona.

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Pelaku berinisial H sudah ditahan dan dia merupakan seorang wanita. Sedangkan kasus ketiga adalah hoaks soal salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur terpapar Corona.

Satu pelaku ditahan merupakan perempuan berinisial A.

Untuk kasus keempat, juga masih berada di Jakarta Timur. Kasus berkaitan kasus hoaks Cipinang Melayu lockdown.

Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dia adalah pria berinisial RAF.

Baca Juga:

Ketua DPRD Incar Anggaran Formula E Anies untuk Biaya Tangani Wabah Corona

Yusri menyebut ada 43 kasus hoax seputar virus corona di wilayah hukumnya termasuk empat kasus tadi. Ia menegaskan akam menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoaks.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoaks tentang covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," kata Yusri yang mengenakan masker ini. (Knu)

Baca Juga:

Kebijakan Darurat Sipil Dinilai tidak Tepat

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan