Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Kasus seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian menjadi tersangka, ramai menjadi perbincangan publik.
Polda Metro Jaya saat ini mencabut status tersangka terhadap MHA, mahasiswa UI tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang, Banten, Senin (6/2).
Baca Juga:
Habiburokhman Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo, seperti dikutip Antara.
Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Mahasiswa UI
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. (*)
Baca Juga:
Dekan FKOR Disomasi MWA, Ratusan Mahasiswa dan Dosen UNS Gelar Aksi Solidaritas
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
