PKS Pertanyakan Kehadiran Negara Bantu Rakyat Terdampak PPKM Darurat


Pemberian bansos. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sinyal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dikeluarkan pemerintah. Bahkan, menteri keuangan sudah mengungkapkan jika PPKM darurat bisa mencapai 6 pekan.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah berhak untuk memperpanjang PPKM hingga enam pekan ke depan atau sampai kondisi pandemi membaik. Karena prioritas kebijakan saat ini ialah menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Ajakan Presiden dan Wapres di Hari Raya Idul Adha Saat PPKM Darurat
"Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun,” jelas Mardani dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (20/9).
Mardani mengevaluasi terkait keefektifan kebijakan PPKM saat ini. PPKM sampai hari ini belum maksimal dan belum menunjukkan hasil yang positif. Jika melihat tren selama 7 hari pelaksanaan PPKM darurat, penurunan kasus COVID-19 secara nasional belum mencolok.
Periode 3-9 Juli 2021 misalnya, rata-rata penambahan kasus mencapai 32.400 per hari. Belum lagi masih maraknya sektor non-esensial yang tetap buka.
"Imbasnya pembatasan mobilitas masyarakat kurang optimal,” jelas Anggota komisi II DPR RI tersebut.
Mardani menambahkan, masyarakat saat ini sangat menunggu kehadiran dan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat yang sangat terdampak dari PPKM ini.
"Pengadaan tabung oksigen, ketersediaan obat-obatan, sampai rumah sakit yang dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat,” tegas dia.
Karena, kehadiran Negara dalam keadaan darurat saat ini akan menjadi salah satu jalan atas efektifitas PPKM saat ini dan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Utamanya untuk terus mengikuti disiplin protokol kesehatan.

"Ketidaksatuan dalam instruksi, istilah, kebijakan dan kerap saling koreksi antar instansi menjadi fenomena harian yang berdampak pada ketidakpercayaan publik," katanya.
Pemerintah, lanjut ia, harus memastikan hadir di tengah kesulitan yang dialami rakyat. Melalui konsistensi kebijakan, bantuan untuk rakyat dan perlindungan terhadap kehidupan warganya.
PPKM Darurat yang berlaku sejak Sabtu 3 Juli akan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli, bertepatan dengan hari raya Idul Adha bagi umat Muslim. Kebijakan tersebut ditempuh seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia pasca libur lebaran dan penyebaran varian virus baru. (Knu)
Baca Juga:
Warga Bandung Sampaikan Penolakan Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
