PKS Kritik Petinggi BPIP Terkait Dugaan Cawe-cawe Sistem Pemilu Tertutup

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 06 Juni 2023
PKS Kritik Petinggi BPIP Terkait Dugaan Cawe-cawe Sistem Pemilu Tertutup

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengomentari Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono yang diduga 'cawe-cawe' terkait sistem pemilu tertutup tidak akan membuat negara bubar.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, jika dikaitkan dengan tahun politik sekarang ini, pernyataan Karjono itu jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku.

Baca Juga:

BPIP Singgung Pancasila Jangan Hanya Dihafal

HNW menilai, pernyataan yang terkesan permisif dengan sistem tertutup sebagaimana diberlakukan pada era orde baru tersebut justru tidak sejalan dengan ketentuan sila Keempat Pancasila terkait 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.

"Sebab kalau dicermati kronologi bagaimana sistem pemilu terbuka itu kembali dipilih, itu semua sejatinya adalah hasil dari permusyawaratan dengan hikmat kebijaksanaan dalam lembaga perwakilan untuk menjaga kedaulatan rakyat," kata HNW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa DPR selaku lembaga perwakilan sudah berkali-kali bermusyawarah dengan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri dan Kemenkumham serta bersama lembaga pelaksana Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan hikmat dan bijaksana.

"Hingga diakhir musyawarahnya, pada Januari 2023, Lembaga-Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan kembali ke sistem tertutup sebagaimana berlaku di era orba," paparnya.

Maka mempertimbangkan sila ke 4 Pancasila sebagaimana di atas, seharusnya BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila malah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk juga mempertimbangkan serius hasil musyawarah yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, KPU dan lainnya sebagaimana disebut.

Baca Juga:

BPIP Berharap KTT G20 Beri Solusi Krisis Global

Apalagi, keputusan musyawarah yang lanjutkan pemberlakuan sistem terbuka itu tidak melanggar satu pasal pun ketentuan UUD NRI 1945.

"Jadi mestinya BPIP mengingatkan MK untuk juga melaksanakan ketentuan sila Keempat itu sebagaimana sudah dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, bukan malah cawe-cawe yang malah tidak sesuai dengan esensi sila ke 4 Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku," papar HNW.

HNW mengatakan lebih aneh lagi BPIP yang dilahirkan pasca reformasi justru seperti menjustifikasi bahwa ‘tidak masalah kembali ke sistem tertutup yang diberlakukan di era Orde Baru. Suatu orde yang sudah dikoreksi dengan hadirnya reformasi’.

"Kalaupun orde baru dulu menggunakan sistem tertutup, itu karena UUD yang berlaku di era orde baru memang sama sekali tidak mengatur soal pemilu, berbeda dengan UUD NRI 1945 yang berlaku di era Reformasi, yang menghadirkan banyak ketentuan baru, antara lain soal Pemilu," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan

#Hidayat Nur Wahid #MPR RI #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Berita Foto
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Anggota Badan Pengkajian Fraksi Golkar MPR Firman Subagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR unsur DPD Dedi Iskandar Batubara (kanan) dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (tengah), berbicara dalam diskusi "Konstitusi dan Demokrasi Indonesia", di Ruang Pusat Penyiaran dan Pemberitaan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (ketiga kiri), Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri), Wapres keenam RI Try Sutrisno (kiri), Wapres ke-11 RI Boediono (ketiga kanan), Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), serta Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin (kanan) mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Agustus 2025
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Berita Foto
Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Agustus 2025
Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025
Bagikan