PKS: Jika Tidak Ada Kepentingan Bisnis Tes PCR Bisa di Bawah Rp 100 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Oktober 2021
PKS: Jika Tidak Ada Kepentingan Bisnis Tes PCR Bisa di Bawah Rp 100 Ribu

Ilustrasi - Tes usap (swab test) COVID-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diturunkan menjadi Rp 300 ribu masih memberatkan masyarakat.

Menurut anggota Komisi IX DPR Faksi PKS Netty Prasetya Aher, jika tidak ada kepentingan bisnis, harga tes PCR bisa di bawah Rp 100 ribu.

Baca Juga

Harga Tes PCR Rp 300 Ribu dan Berlaku 3x24 Jam Harus Segera Direalisasikan

"Harga Rp 300 ribu itu masih tinggi dan memberatkan. Jika tidak ada kepentingan bisnis, harusnya bisa lebih murah lagi. India mematok harga di bawah Rp 100 ribu, kenapa kita tidak bisa?” kara Netty kepada wartawan, Rabu (27/10).

Apalagi, kata Netty, ada wacana PCR akan diwajibkan untuk seluruh moda transportasi. Kalau kebijakan ini diterapkan, maka tes COVID-19 lainnya, seperti swab antigen tidak berlaku.

"Artinya semua penumpang transportasi non-udara yang notabene-nya dari kalangan menengah ke bawah wajib menggunakan PCR. Ini namanya membebani rakyat,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. Foto: Istimewa

Netty juga menyoroti soal mekanisme pelaksanaan PCR sebagai screening method. Seharusnya, kata dia, dalam masa menunggu hasil tes PCR keluar, setiap orang wajib karantina.

"Banyak kasus justru orang bebas berkeliaran dalam masa tunggu tersebut," imbuhnya.

Dalam kondisi itu, kata politikus Partai Dakwah ini, ada peluang orang yang berkeliaran dalam masa menunggu hasil tes keluar terpapar virus.

"Jadi saat tes keluar dengan hasil negatif, padahal dia telah terinfeksi atau positif COVID-19," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah tentang keterbatasan kemampuan laboratorium dalam melakukan uji PCR dan kemungkinan pemalsuan surat PCR. Jika pemerintah mewajibkan PCR, seharusnya perhatikan ketersediaan dan kesiapan laboratorium di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan. Misalnya, hasilnya tidak bisa keluar 1X24 jam. Belum lagi soal adanya pemalsuan surat PCR yang diperjualbelikan atau diakali karena situasi terdesak," ujar Netty. (Pon)

Baca Juga

Legislator PKS Sebut Kewajiban Tes PCR untuk Moda Transportasi

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Test Covid 19 #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Bagikan