Pimpinan KPK Bantah Nurhadi Selama Buron Dijaga Anggota Polri
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi, memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya P Putra
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah kabar yang menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendapat penjagaan dari anggota Polri selama hampir 4 bulan menjadi buronan KPK.
Ghufron mengatakan, pihaknya justru berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk bersama-sama menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam.
Baca Juga:
"Kami kemudian masuk tidak ada sedikit pun halangan. Jadi kalau memang ada yang menyatakan dikawal, dijaga, kami memasuki ruangan itu tanpa ada sedikit pun halangan dari pihak mana pun," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Namun, Ghufron mengakui Nurhadi tak kooperatif saat akan ditangkap. Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, Nurhadi tak membukakan pintu dan tetap berkukuh bertahan di dalam. Untuk itu, kata dia, tim penyidik membongkar pintu rumah tersebut.
"Hanya yang bersangkutan memang tidak membukakan pintu karena mungkin dia takut sehingga tidak membuka pintu. Kami membuka paksa saja," ujarnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) ini pun menegaskan saat menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan elit Jakarta Selatan itu, tim penyidik tidak mendapat hambatan dari pihak mana pun.
"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak man apun, siapa pun yang menghalangi," kata Ghufron.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Baca Juga:
KPK Didesak Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Eks Bos Lippo Eddy Sindoro
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama
setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar