Pilkada Solo Selesai, Mantan Rival Gibran Kembali Terima Orderan Jahit Baju Pengantin


Cawali Bagyo Wahyono beraktivitas seperti biasanya pasca Pilwakot Solo dengan menyapu halaman rumah, Sabtu (12/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Berdasarkan hitung sementara dalam Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada2020.kpu.go.id, pada Sabtu.(12/12) pukul 13.45 WIB, suara masuk 818 dari 1.231 tempat pemungutan suara (TPS) atau 66,65 persen.
Dari hasil tersebut, paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meraih 86,4 persen dengan perolehan 148.195 suara. Sedangkan, paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) meraih 13,6 persen dengan perolehan 23.353 suara.
Baca Juga
Dengan hasil tersebut, Cawali Bagyo mulai ancang-ancang kembali hidup normal menjadi penjahit di rumah dengan mulai menerima orderan menjahit baju pengantin.
"Saya kembali menjalankan aktivitas lama bekerja sebagai penjahit baju pengantin lagi di rumah setelah Pilwakot Solo selesai," kata Bagyo, Sabtu (12/12).
Dikatakanya, selama mencalonkan diri maju di Pilwakot Solo pekerjaanya sebagai penjahit terbengkalai. Bahkan, ia harus menyerahkan usahanya menjahit baju pengatin untuk sementara waktu pada anaknya saat sibuk terjun politik.
"Orderan sudah ada yang masuk. Ya saya ambil saja karena Pilwakot Solo juga sudah selesai," kata dia.

Bagyo mengatakan rencana kedepan akan kembali mengambil orderan menjahit sekaligus menyelesaikan orderan yang sempat tertunda. Ia mengaku tehitung sejak Februari lalu orderan jahitan tidak lagi diterima karena harus fokus pada Pilwakot Solo.
"Selesai Pilwakot Solo kembali kerja menghidupi keluarga. Saya kembali lagi, dadi wong cilik (jadi orang kecil) biasa," kata dia.
Ia menambahkan terhitung sejak 6 bulan kemari ada 15 pesanan yang terpaksa tidak bisa dikerjakan, total ada 60 pcs pakaian. Semua akan dikerjakan mulai pekan depan.
"Alahamdulilah mulai dapat rejeki setelah Pilwakot. Pesanaan menjahit berupa baju pengantin pria dan wanita mulai berdatangan," pungkas Bagyo. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
