Perpanjang PSBB, Pemprov DKI Klaim Dapat Dukungan Penuh Pusat


Operasi yustisi yang dilaksanakan di Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
MeraPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim mendapat dukungan dari pemerintah pusat terkait keputusanya memperpanjang kembali penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai Senin 28 September hingga 11 Oktober 2020.
"Dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat (perpanjangan PSBB)," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Riza mengaku, Pemda DKI setiap hari selalu melakukan rapat dengan pemerintah pusat membahas berbagai sektor terkait penanganan COVID-19. Dengan begitu, dalam pemutusan kembali PSBB ini, dipastikan ada campur tangan pemeritah Jokowi-Maruf Amin.
Baca Juga:
PSBB DKI Terpaksa Diperpanjang Gegara Kasus COVID Terus Melonjak
"Karena kita selama ini kita terus melakukan koordinasi dialog dikusi mencarikan solusi-solusi terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 ya," papar dia.
Poitikus Gerindra ini juga mengatakan, Gubernur Anies Baswedan telah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; dan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai perkembangan corona, termasuk perpanjangan PSBB selama 14 hari.

"Sudah disampaiakan bahwa dalam dua pekan ke depan yang PSBB kita perketat ini sejak tanggal 14 sampai tanggal 27 ke depan kita akan perpanjang berarti mulai tanggal 28-11 Oktober kita akan perpanjang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB. Hal itu lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Baca Juga:
Hasil itu diketahui dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," jelas Anies, Kamis (24/9) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Anies Disarankan Cabut Kebijakan PSBB Jakarta Demi Ekonomi Warga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
