Periksa Broker Bansos, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Kemensos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari Presiden Direktur Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja kepada Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dan sejumlah pihak lainnya.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Aliran dana ini diduga untuk memuluskan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk Kemensos sebagai salah satu rekanan atau vendor pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Nuzulia diketahui merupakan broker PT Tigapilar Agro Utama dalam proyek bansos tersebut.
"Nuzulia Hamzah Nasution (Swasta) dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Plt Juru Bucara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).
Selain memeriksa Nuzulia, dalam mengusut kasus suap bansos ini, tim penyidik juga memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos, Victorius Saut.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Victorius mengenai proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sementara terhadap seorang saksi lainnya, yakni Lucky Falian dari PT Agri Tekh, tim penyidik mendalami mengenai berbagai dokumen yang telah disita.
"Yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
