Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 November 2015
Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Sejumlah pencari kerja mencatat data lowongan kerja di arena Job Fair Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, di Serang, Rabu (7/10) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Hukum - Persoalan pengangguran di tanah air belum sepenuhnya dituntaskan. Namun, muncul lagi persoalan baru yang dinilai akan menambah sulit tenaga kerja Indonesia untuk bersaing. Baru-baru ini secara legal pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) meresmikan pasar bebas bagi pekerja asing.

Melalui pengesahan Permenaker Nomor 35 / 2015, artinya pemerintah sudah tidak punya tanggungjawab memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk lebih banyak lagi diserap perusahaan.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 16 / 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35/ 2015.

Padahal, pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 berbunyi jika pemberi kerja mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pemerintah telah menghilangkan perlindungan terhadap pekerja dalam negeri dan mempersempit penerimaan perusahaan terhadap pekerja lokal.

"Ini merupakan bukti kurangnya proteksi pemerintah terhadap pekerja, pemerintah juga secara langsung telah meliberalisasi pasar kerja sehingga pekerja lokal akan semakin terjepit ditengah arus besar globalisasi," katanya melalui siaran pers, kepada merahputih.com, Senin (2/11).

Seharusnya, kata Rieke regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya.

"Saya khawatir dengan Permenaker ini, sebentar lagi kita akan menghadapi MEA, justru pelegalan melalui Permen ini, pekerja asing akan semakin membanjiri lahan kerja tanah air, sehingga menjadikan tenaga lokal tersingkir," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Indonesia Alami Surplus Tenaga Kerja
  2. Transformasi Tenaga Kerja, Indonesia Diminta Tiru Korsel
  3. PHK Meningkat, BKPM Ikut Kawal Penyerapan Tenaga Kerja
  4. Sektor Pertanian Dan Perkebunan Serap Banyak Tenaga Kerja
  5. Pemerintah Didesak Batasi Tenaga Kerja Asal Tiongkok
#Tenaga Kerja #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Miliki Anggaran Paling Besar Dibanding Lembaga Negara, Program Makan Bergizi Gratis Serap 600 Ribu Tenaga Kerja
Alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 268 triliun untuk 2026 akan diprioritaskan untuk program ini, dengan stand by Rp 67 triliun karena totalnya Rp 335 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Miliki Anggaran Paling Besar Dibanding Lembaga Negara, Program Makan Bergizi Gratis Serap 600 Ribu Tenaga Kerja
Indonesia
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
paket stimulus ekonomi ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat, terutama terkait penyediaan lapangan kerja berkualitas, sekaligus jaminan bagi pekerja lepas tanpa kontrak kerja (gig worker).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
"Pernyataan Presiden soal korporasi asing itu menarik. Tapi yang penting, bagaimana negara bersikap? Ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar retorika."
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Indonesia
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan
Wamenaker terlihat memakai kaus anime One Piece yang diklaimnya sebagai bentuk dukungan moril kepada para buruh
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran
Menperin mencontohkan, hingga tahun 2019, Indonesia masih mengekspor nikel, bauksit, dan minyak sawit dalam bentuk mentah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran
Indonesia
BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!
Kemnaker pastikan pencairan BSU Rp 600 ribu untuk 17,3 juta pekerja berjalan hati-hati dan tepat sasaran.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 23 Juni 2025
BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Bagikan