Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 November 2015
Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Sejumlah pencari kerja mencatat data lowongan kerja di arena Job Fair Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, di Serang, Rabu (7/10) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Hukum - Persoalan pengangguran di tanah air belum sepenuhnya dituntaskan. Namun, muncul lagi persoalan baru yang dinilai akan menambah sulit tenaga kerja Indonesia untuk bersaing. Baru-baru ini secara legal pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) meresmikan pasar bebas bagi pekerja asing.

Melalui pengesahan Permenaker Nomor 35 / 2015, artinya pemerintah sudah tidak punya tanggungjawab memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk lebih banyak lagi diserap perusahaan.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 16 / 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35/ 2015.

Padahal, pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 berbunyi jika pemberi kerja mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pemerintah telah menghilangkan perlindungan terhadap pekerja dalam negeri dan mempersempit penerimaan perusahaan terhadap pekerja lokal.

"Ini merupakan bukti kurangnya proteksi pemerintah terhadap pekerja, pemerintah juga secara langsung telah meliberalisasi pasar kerja sehingga pekerja lokal akan semakin terjepit ditengah arus besar globalisasi," katanya melalui siaran pers, kepada merahputih.com, Senin (2/11).

Seharusnya, kata Rieke regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya.

"Saya khawatir dengan Permenaker ini, sebentar lagi kita akan menghadapi MEA, justru pelegalan melalui Permen ini, pekerja asing akan semakin membanjiri lahan kerja tanah air, sehingga menjadikan tenaga lokal tersingkir," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Indonesia Alami Surplus Tenaga Kerja
  2. Transformasi Tenaga Kerja, Indonesia Diminta Tiru Korsel
  3. PHK Meningkat, BKPM Ikut Kawal Penyerapan Tenaga Kerja
  4. Sektor Pertanian Dan Perkebunan Serap Banyak Tenaga Kerja
  5. Pemerintah Didesak Batasi Tenaga Kerja Asal Tiongkok
#Tenaga Kerja #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Indonesia
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Kemnaker membuka pendaftaran Magang Nasional S1 Tahap 2 pada 8–19 Juni 2026. Peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP yang diakui dunia kerja.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Indonesia
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Peserta yang lolos akan memperoleh manfaat berupa pelatihan gratis, makan siang, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi yang memenuhi kriteria.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Berita
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pertumbuhan ekonomi yang naik 5,61 persen.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Pramono Anung Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Emas Lindungi Pekerja Dari Bahaya Laten
Pramono memberikan instruksi khusus kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) agar tidak lengah dalam mengawasi implementasi aturan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Pramono Anung Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Emas Lindungi Pekerja Dari Bahaya Laten
Indonesia
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Kemnaker pun menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Indonesia
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
Inggris menyepakati pembuatan kapal tangkap ikan untuk nelayan sebanyak 1.582 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Pendaftaran berlangsung mulai Kamis (4/12) hingga Minggu (7/12/2025) secara daring dan hanya bisa melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
Bagikan