Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 30 Juli 2017
Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Konsorsium Asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada (1/8) dinilai berikan ketidakpastian melindungi TKI sebagai penghasil devisa negara.

Meskipun demikian, rancangan Permenaker tentang jaminan sosial TKI tengah dibuat oleh Menaker Hanif Dhakiri.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN), Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat menyatakan akan ada ketidakpastian hukum yang kuat atas peralihan jaminan sosial tersebut yang berakibat pada ketidakpastian jaminan sosial.

Pasalnya, perlindungan TKI merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dibuat karena ruang lingkup TKI di luar negeri yang membutuhkan kepastian jaminan sosial.

"Merugikan TKI, sampai sekarang ini Pemerintah melalui Menaker mau mengambil alih dari asuransi ke BPJS, tetapi juknisnya aturannya tidak ada, asuransi tanggal 30 habis, Menaker bilang diambil alih oleh BPJS, aturan hukum yang dibuat harus sesuai UU, dia mau pakai permen harus sesuai UU, UU belum disyahkan di DPR," ungkap Amirullah Hidayat, Sabtu (28/7).

Rencana launching Permenaker tentang Jaminan Sosial TKI di Tulung Agung, Jawa Timur pada Minggu (30/7) dianggap tidak mempunyai jaminan kepada perlindungan TKI secara menyeluruh. Dimana Permenaker tersebut memberikan kewenangan BPJS untuk mengambil alih jaminan sosial TKI dengan 9 progam saja, sedangkan Konsorsium Asuransi mempunya 13 progam perlindungan TKI.

"UU Tenaga Kerja Nomer 39 Tahun 2004 dan UU 40 Tahun 2004, TKI mesti lex spesialis, aturan khusus tidak bisa diambil tenaga kerja, BPJS urusan dalam negeri, UU belum ada, aturan mainnya belum ada tiba tiba diambik alih, ini kan korban TKI," tegas Amirullah.

Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesiapannya untuk memberikan pelayanan maksimal jaminan sosial bagi TKI, setelah pada 31 Juli 2017 nanti akan habis masa pemberian jaminan sosial dari Konsorsium Asuransi yang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Banikanita Putri menyatakan 9 progam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan maksimal, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, dan lainnya sesuai Permenaker tentang jaminan sosial TKI.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah 40 tahun lalu dari keinginan buruh, kita ada 9 program, sedangkan konsorsium ada 13 yang tercover di 9 program kita, melihat perbandingan itu, program ini bisa dimasukan ke kecelakaan kerja sampai return to work, ada proses pemberangkatan, kesehatan, ada beberapa program yang masuk di BPJS, 1 Agustus siap sudah diterapkan berjalan, benar," papar Badikanita Putri. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: HKTI Kritik Pola Distribusi Bantuan Pemerintah Terhadap Petani

#Penanganan TKI #TKI #Kementerian Tenaga Kerja #Hanif Dhakiri #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Indonesia
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Sebagai langkah konkret dalam masa transisi tiga bulan ke depan, Zainul mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang bersiaga di rumah sakit pemerintah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Bagikan