Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Desember 2021
Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749

Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang ditekan Gubernur Anies Baswedan sebesar 5,1 atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 masih menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai, kenaikan UMP 5,1 persen, bukan keputusan Pemerintah DKI, tetapi keputusan sepihak Gubernur Anies. Karena yang ditetapkan adalah UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Ia menegaskan, mengacu pada aturan tersebut penetapan UMP berakhir hanya sampai 21 November 2021 lalu, bukan yang ditekan Anies 16 Desember 2021 lalu.

"Gubernur wajib menetapkan upah minumum propinsi dan upah minimum propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," papar dia.

Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaam ini telah menetapkan UMP jilid ke 2. Hal ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah," cetusnya.

Adi tegaskan, sebagai pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dengan menjalankan UMP sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan yang naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

"Perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Demo buruh.(Foto: MP/ Rizky)
Demo buruh.(Foto: MP/ Rizky)

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.(Asp)

Baca Juga:

Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis

#UMP #UMK #Upah Buruh #Buruh #DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
ASN yang murung bikin Gubernur enggak semangat.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
Indonesia
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Banyak siswa di SMAN 72 yang ingin tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Pelatihan akan dilaksanakan PT Transjakarta selaku BUMD pengelola sistem JakLingko.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Indonesia
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi ekstrem di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Pembelajaran akan difokuskan pada proses pemulihan dan persiapan mental siswa sebelum kembali ke sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Sekitar 360 meter akan menjadi prioritas utama untuk tahap awal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Bagikan