Penghulu Pernikahan Anak Rizieq Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kepala KUA Tanah Abang

Kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Kegiatan pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus memakan 'korban'.
Setelah puluhan orang positif COVID-19, kali ini, penghulu Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.
“Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keteranganya, di Jakarta, Senin (23/11).
Baca Juga
Polisi Segera Gelar Perkara Kerumunan Pernikahan Anak Rizieq Shihab
Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa pegawai Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Ini demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.
Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, " jelas Kamaruddin.
Ia mengingatkan, pelanggaran protokol kesehatan kdapat membahayakan orang banyak.
"Bukan hanya yang ada di tempat itu, tapi juga membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin Amin. (Knu)
Baca Juga
Wagub Pastikan Tracing COVID-19 Setelah Kerumunan di Petamburan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
