Peneliti Antikorupsi: KPK Boleh Tolak Hadiri Panggilan Pansus

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Juli 2017
Peneliti Antikorupsi: KPK Boleh Tolak Hadiri Panggilan Pansus

Rapat dengar pendapat umum Pansus KPK di DPR (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri panggilan Pansus Angket KPK.

"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal di Yogyakarta, Selasa (11/7).

Zainal menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK, bermasalah sejak awal. Hak Angket seharusya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan bedan pemerintah non-kementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat (HMP).

"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.

Di sisi lain, kata Zainal, apabila DPR hanya ingin mengklarifikasi sejumlah hal dengan KPK, seharusnya cukup melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kalau sekadar mengklarifikasi satu, dua, tiga hal RDP saja sudah cukup sebetulnya," kata dia.

Ia khawatir tindakan yang ditempuh DPR tersebut menjadi preseden untuk dilakukan kepada seluruh lembaga negara pelaksana Undang-Undang lainnya.

"Bayangkan termasuk Mahkamah Agung (MA) nanti bisa di-HMP-kan," kata dia.

Kendati demikian, apabila KPK memutuskan tetap menghadiri panggilan Pansus, ia berharap tidak seluruhnya disampaikan. Catatan yang berkaitan dokumen kasus di persidangan tetap dikecualikan dan harus dibuka melalui proses hukum bukan di DPR.

"KPK harus tetap selektif mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak. Hal yang berkaitan dengan dokumen persidangan tetap diungkap melalui proses Pro-justitia," kata dia.

Sumber: ANTARA

#Pukat UGM #KPK #Hak Angket #Pansus KPK #Rapat Dengar Pendapat #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Bagikan