Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Respons Koalisi Prabowo


Prabowo Subianto. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat.
Adapun jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023. Hal tersebut berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.
Baca Juga:
Prabowo Kenang Sosok Gus Dur: Beliau Dikenal Dunia Karena Toleransinya
Kubu bakal calon Presiden Prabowo Subianto pun langsung bereaksi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan patuh jika aturan tersebut memang dibuat oleh penyelenggara pemilu, KPU.
“Namanya jadwal, tentu kami akan patuh ya pada UU pemilu maupun PKPU. Apa yang dibuat penyelenggara pemilu kami akan ikuti,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut, jika pendaftaran pemilu memang dipercepat, hal itu akan berdampak pada strategi koalisinya. Khususnya pada proses penentuan sosok cawapres yang bakal mendampingi Prabowo Subianto.
“Otomatis dong, kalau lebih cepat tentu penentuan cawapresnya pasti akan lebih cepat,” ungkapnya.
Soal nama cawapres itu, Habiburokhman mengakui, meski pihaknya masih belum menemukan titik terang namun tak ada proses yang alot dalam diskusi antar-partai koalisi.
Saat ini, masing-masing partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Gerindra, PAN, dan Golkar, memang mengajukan nama kandidat cawapres Prabowo.
“Makin lama bukan makin alot tapi makin rileks. Tapi kan tentu mencari sosok yang penting ya karena cawapres ini bisa jadi game changer juga, tentu waktu ini kita nikmati lah keleluasaan waktu sampai batas akhir,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sekedar informasi, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan perubahan jadwal itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres. Mulai tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November.
"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya.
Menurutnya, penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
Karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9).
Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diakui Media Asing, Pidato Prabowo tentang Pengakuan Palestina dan Solusi Dua Negara di PBB Jadi Topik Panas di Malaysia

Menlu Sugiono Kebanjiran Pesan Elektronik Usai Prabowo Pidato di Sidang PBB, Apa Isinya?

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Pidato Prabowo Dinilai Memperkuat Semangat Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Trump Puji Pidato Prabowo Sukses Gugah Perhatian Para Pemimpin Dunia

Isi Pidato Lengkap Prabowo Bertajuk 'Seruan Indonesia untuk Harapan' di Sidang Umum PBB

Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB, Ketua DPP PKS: Indonesia Punya Kewajiban Moral

Prabowo dan Pimpinan Negara Arab Minta Donald Trump Pimpin Penyelesaian Konflik Gaza

8 Momen Tepuk Tangan Hadirin Saat Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Prabowo Tegaskan Dua Keturunan Abraham Harus Hidup Harmonis, Wujudkan Perdamaian dan Keadilan untuk Semua Umat Manusia
