Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Polisi menilang pengendara roda empat yang melanggar aturam ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
MerahPutih.com - Belum ada keputusan resmi apakah ada penambahan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota untuk antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan ditambah atau tidaknya ruas jalan akan diambil setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan TNI dan Polri. Begitu juga dengan wacana pengembalian ganjil genap sebanyak 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.
Baca Juga
Selama Dua Pekan, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Capai 3.900
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (23/11).
Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM level 1.
Meski begitu, Dishub DKI akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian 25 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021. Permberlakuan Ganjil Genap setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku pada sabtu dan minggu serta saat Hari Libur Nasional.
Adapun 13 ruas jalan itu yakni di Jl Thamrin, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jl Tomang Raya, Jl Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl Panjaitan. Selanjutnya di Jl Ahmad Yani mulai Simpang Jl Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Gunung Sahari.
Baca Juga
Makin Luas, Ganjil Genap di Jakarta Bakal Berlaku di 25 Lokasi
Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
