Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Polisi menilang pengendara roda empat yang melanggar aturam ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Belum ada keputusan resmi apakah ada penambahan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota untuk antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan ditambah atau tidaknya ruas jalan akan diambil setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan TNI dan Polri. Begitu juga dengan wacana pengembalian ganjil genap sebanyak 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.

Baca Juga

Selama Dua Pekan, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Capai 3.900

"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (23/11).

Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM level 1.

Meski begitu, Dishub DKI akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian 25 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021. Permberlakuan Ganjil Genap setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku pada sabtu dan minggu serta saat Hari Libur Nasional.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni di Jl Thamrin, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian di Jl Tomang Raya, Jl Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl Panjaitan. Selanjutnya di Jl Ahmad Yani mulai Simpang Jl Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Gunung Sahari.

Baca Juga

Makin Luas, Ganjil Genap di Jakarta Bakal Berlaku di 25 Lokasi

Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol. (Asp)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Bagikan