Pemprov DKI Sita Sebanyak 1.357 Miras di Jakarta Barat
Pemprov DKI melakukan razia miras (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menyita sebanyak 1.357 botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (2/5) malam.
Kegiatan ini bantu juga oleh petugas TNI dan Polri. Ratusan miras ini ditemukan di salah satu restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng.
Baca Juga:
Kapolri Beberkan Sejumlah Polwan yang Bakal Jabat Kepala Kepolisian
Opetasi ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi ini menjalankan Pergub 18/2018 dan 33/2020, terlebih saat ini memasuki bulan suci ramadan 1441 hijriah.
Petugas kemudian melakukan penyegelan karena restoran itu juga tidak menjalankan protokol kesehatan karena masih menyediakan makan di tempat, karyawannya tidak menggunakan sarung tangan dan masker.
"Kami menyita 1.347 botol minuman keras berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Arifin di Jakarta Minggu (3/5).
Dalam kegiatan ini Pemprov DKI mengerahkan 30 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan Kota Jakarta Barat yang dibantu 20 personel TNI dan Polri.
Baca Juga:
Gugus Tugas Amankan 172 Orang Saat Razia Malam PSBB, Ada yang Positif Corona
Kemudian ratusan miras yang disita akan diamankan di gedung Satpol PP Jakarta Barat yang berada di Kawasan Kebon Jeruk.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menggalakan pengawasan Pergub tersebut agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 berjalan dengan maksimal.
"Kami akan melakukan pengawasan secara rutin," tutup Arifin.(Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong