Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan uji coba tes jalur sepeda dari Velodrome ke Balai Kota, Jumat (20/9). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di ibu kota merupakan tuntutan Undang-Undang.
Budianto berpendapat, hal ini merupakan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan. Dalam pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b berbunyi 'Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas & angkutan Jalan meliputi antara lain lajur sepeda.
Baca Juga
"Lalu dalam pasal 25 ayat (1) huruf Dberbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda,pejalan kaki dan penyandang cacat,"kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (23/9).
Dia berharap jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI bisa dinikmati masyarakat secara aman dan penggunanya tidak melanggar UU Lalu Lintas
"Yang lebih penting bahwa kebijakan tersebut tidak menyimpang peraturan perundang- undangan yang berlaku, mampu memberikan solusi kebutuhan, dan tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan terjadi," ujar Budianto
Budianto menambahkan agar kebijakan ini efektif perlu diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan bisa terwujud. "Termasuk mampu untuk meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan timbul," jelas Budiyanto yang merupakan purnawirawan Polri ini.
Budiyanto meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar pada memasang marka dan rambu di jalur sepeda. Termasuk meningkatkan penegakan hukum kepada pelanggarnya.
Baca Juga
Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan
"Penegakan hukum harus konsisten," jelas Budiyanto.
Mantan Kasubditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya itu berkaca pada beberapa kasus kecelakaan sepeda yang sebelumnya terjadi di Jakarta.
Menurut catatan dia, pesepeda pernah ditabrak bus Transjakarta di Jalan Merdeka Selatan tanggal 28 Oktober 2018, ditabrak mobil Ranger Rover di Jalan Gatot Subroto pada 10 Oktober 2018.
Tak hanya itu, pesepeda juga pernah ditabrak mobil tangki air di Tubagus Angke pada 2 Mei 2017, dan ditabrak truk tronton di Gedong Panjang, Penjaring Jakarta Utara, pada 14 Nov 2018. Mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan para pesepeda pun bisa dikenakan pindana.
"Ketentuan pidananya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lulintas. Setiap yang mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana (diatur) Pasal 106 ( 2 ) dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda. Jalur sepeda tersebut akan diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Baca Juga
Tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda itu adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Selama masa uji coba, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan traffic cone dan tali tambang sebagai pemisah antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor di jalan raya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025