Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Sengketa Lahan Stadion BMW
Lahan Stadion BMW | Foto Antara
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau.
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.
"Banding. Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Menurut Yayan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah.
"Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," pungkasnya
Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman BMW.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah