Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing memaparkan, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp 262,933 triliun dengan outstanding Rp 26,9 triliun.
Baca Juga:
Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001
Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.
Ia menegaskan, pinjol pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal.
"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," katanya.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih teliti dalam memanfaatkan layanan pinjol dan memeriksa kembali apa pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi.
OJK paling tidak telah menghentikan sebanyak 3.631 entitas yang meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas di 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di 2021.
Sebelumnya, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, Presiden memberikan arahan OJK diminta akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Asp)
Baca Juga:
Korban Pinjol Banyak DM ke Instagram, Gibran: Saya Sudah Sebar Call Center Polisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman