Headline

Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Pelaku Pembakaran dan Perampasan Uang Brimob Tak Berniat Ikut Unjuk Rasa

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi mengungkapkan fakta terbaru seputar keterlibatan lima pelaku pembakaran dan perampasan anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak berniat terlibat dalam aksi unjuk rasa. Kelimanya hanya melakukan tindak kejahatan. Mereka adalah SL, DI, WN, DO dan Supriatna alias Vianz Jinkz.

"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan, kelompok kriminal yang dengan sengaja selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan," ujar Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6).

Pelaku pun memang sudah ada niatan melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap barang yang ada dalam mobil Brimob di kawasan Slipi saat rusuh 21-22 Mei lalu.

Kombes Hengki Haryadi ungkap motif pelaku perampasan harta anggota Brimob
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: antaranews)

"Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri. Saat ini kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," ucap Hengki.

Sebab, kata dia masih ada senjata gas air mata yang belum ditemukan oleh anak buahnya. Ia pun mengimbau kepada pelaku pencuri untuk segera menyerahkan diri sebelum anak buahnya menindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri.

"Ada properti brimob yang belum diketemui yaitu gas air mata. Saya imbau mereka menyerahkan diri dan kembalikan senjatanya ini adalah kelompok kriminal. Mereka ini mengakui melawan polisi dengan melempar benda tumpul dan keras," tegas dia.

BACA JUGA: Polisi Masih Sulit Lacak Penyebab Tewasnya Massa Saat Kerusuhan 22 Mei

Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Sebelumnya diketahui, saat aksi kerusuhan 22 Mei kemarin sejumlah properti milik Brimob hilang diambil oleh massa seperti senjata api, uang 50 juta dan juga senjata gas air mata.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api atas perbuatannya itu.(Knu)

#Polres Jakarta Barat #Demo Rusuh #Brimob #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai sejak Dudy diangkan menjadi Menhub, kinerja kementerian mengalami kemunduran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
Bagikan