PDIP Berhentikan Bobby Nasution sebagai Kader
Bobby Nasution di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Keanggotaan Bobby Nasution sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) telah berakhir. Pasalnya, Wali Kota Medan tersebut terbukti melanggar etik dan disiplin partai sebagaimana termaktub dalam surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
Bobby sebenarnya diberikan waktu selama tiga hari untuk mengundurkan diri sebagai kader partai berlambang banteng. Kesempatan tersebut diberikan kepada menantu Presiden Jokowi itu usai dipanggil dan diklarifikasi oleh Bidang Kehormatan Partai PDIP pada 6 November 2023.
Baca Juga
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Bobby tak kunjung mengundurkan diri. Akhirnya, PDIP mengambil sikap tegas memberhentikan Bobby.
Adapun Bobby secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Hasil klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Wali Kota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian bunyi surat pemberhentian Bobby.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," lanjutnya.
Baca Juga
Golkar Terbuka jika Bobby Nasution Bergabung jadi Kader Partai
PDIP mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran etik dan disiplin partai yang dilakukan Bobby. Oleh karena itu, dia dinyatakan sudah tak memenuhi syarat sebagai kader PDIP.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian seperti dikutip dari surat tersebut. (Pon)
Baca Juga
Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution: Kalau Bahasa Medannya Aman Ini Barang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring