Pasal Yang Bakal Diterapkan Polisi Tilang Kendaraan Langgar Aturan Emisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Agustus 2023
Pasal Yang Bakal Diterapkan Polisi Tilang Kendaraan Langgar Aturan Emisi

Uji emisi kendaraan bermotor. (DLH Kota Tangerang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap berperan dalam mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta dengan memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan mengenai emisi.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga:

Kader PDIP Minta Heru Budi Serius Tangani Polusi Udara, Jangan Hanya KTT ASEAN

Latif menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian tahapan untuk mengatur kendaraan yang masih melanggar ketentuan emisi.

"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," katanya.

Untuk masalah penilangan, pihaknya membutuhkan pendampingan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait. Kami melakukan pendampingan karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya.

Ia menegaskan, jajarannya akan membantu penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan emisi. Untuk lokasi penilangan akan ditentukan area yang bisa dilakukan razia atau pemeriksaan emisi tersebut.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang mulai berlaku pada 26 Agustus 2023 ini dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Yaitu mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," katanya.

Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menawarkan solusi "pull and push" untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pakar transportasi dari Unika Soegijapranata tersebut mengatakan bahwa selama ini, solusi yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti work from home (WFH), "4 in 1" serta uji emisi kendaraan kebanyakan hanya menyentuh aspek "push", tetapi tidak menyentuh aspek "pull".

Djoko menyebut, pencemaran udara di Jakarta meningkat kemarau pada Juni-Agustus 2023.

"Sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen)," kata Djoko.

Ia melanjutkan, data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta.

"Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta bus," katanya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Larang ASN Bawa Kendaraan Tiap Hari Rabu Tekan Polusi Udara Jakarta

#Polusi Udara #Dampak El Nino
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
RDF Plant Rorotan punya teknologi canggih untuk kendalikan polusi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
Indonesia
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Upayakan udara sehat, Dinas LH DKI aktifkan water mist di sejumlah titik strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
Karena kondisi ini, IQAir memberikan beberapa rekomendasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
Indonesia
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Jakarta menempati peringkat kedua kota dengan udara terburuk di dunia dengan indeks AQI di angka 172
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Indonesia
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Langkah konkret dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Indonesia
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Kualitas udara di Jakarta terburuk kedua di dunia, Sabtu (23/8) pagi. Jakarta berada di angka 177 atau masuk kategori tidak sehat.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Fun
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Sepekan ini kualitas udara Indonesia dalam empat hari berturut masuk kategori empat besar kota paling tidak sehat di dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Indonesia
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta pagi ini semakin buruk dibandingkan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Masyarakat rentan atau kelompok sensitif disarankan untuk menghindari aktivitas luar ruangan, memakai masker, menutup jendela, dan menggunakan penyaring udara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Bagikan