Pamer Gaji Rp 34 Juta Perbulan di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Dibina Inspektorat Provinsi DKI


Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Aksi pamer gaji pejabat Dinkes DKI sebesar Rp 34 juta perbulan di media sosial (medsos) Twitter berbuntut pada pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI. Alhasil Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama mendapat pembinaan dari Inspektorat.
Namun sayangnya Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat tidak membeberkan secara jelas pembinaan seperti apa yang diberikan pada Ngabila.
Baca Juga:
Pamer Gaji Rp 34 Juta di Sosmed, Pejabat Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat
"Kita lakukan pembinaan. Kita bina," kata Syaefuloh di Jakarta, yang dikutip Selasa (30/5).
Lebih lanjut Ia pun meminta, pejabat Dinkes DKI itu untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media. Jangan sampai hal-hal yang menimbulkan polemik terulang lagi.
"Tapi lagi lagi (dalam pemeriksaan Ngabila diminta) lebih tertib bermedsos," urainya.
Kendati demikian, Syaefuloh belum ungkap sanksi apa yang diberikan pejabat Dinkes Ngabila. Sebab saat ini Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tengah mendalaminya.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK nya kita belum berani," paparnya.
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan aksi Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama yang sesumbar memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di Twitter pribadinya.
Alhasil Ngabila diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas ulahnya yang sesumbar pamer gaji di medsos.
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengaku bingung masih ada pejabat DKI yang mamer harta. Pasalnya Pemprov DKI telah diterbitkan surat edaran soal larangan flexing pejabat DKI yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda," ucap Heru. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
