PA212 Tak Punya Wewenang Tolak Ahok, Pengamat: Siapa Mereka?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta (MP//Asropih)
Merahputih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai PA 212 tidak punya wewenang dan dasar hukum untuk melarang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduduki jabatan penting di perusahaan plat merah.
"Mereka enggak punya hak untuk melarang seseorang dasarnya apa memang siapa mereka itu? Kan itu sama dengan melanggar hak seseorang untuk menduduki posisi tertentu," ujar Karyono, Senin (18/11).
Baca Juga:
Ahok Pantas Jadi Bos BUMN, Lieus: Dia Tidak Lagi Emosional dan Bicara Kasar
"Menurut saya, jelas sekali bahwa sikap tersebut jauh melampaui kewenangan dia," ujar Direktur Indonesia Public Institute ini.
Karyono menegaskan motif dibalik reaksi berlebihan PA 212 terhadap Ahok, hingga mengancam akan ada gelombang massa sangatlah diluar akal sehat.

Ia menilai, tidak ada relevansinya penolakan yang diutarakan PA212 dengan Ahok menjabat pimpinan di salah satu perusahaan negara. "Ini sangat tidak masuk akal," ucap dia.
Sebelumnya, Jubir Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Barmukmin mengkritik rencana penunjukkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pimpinan BUMN.
Baca Juga:
Jadi Bos BUMN, Ahok Diingatkan Jangan Kasar dan Rendahkan Orang Lagi
Novel mengingatkan, Ahok pernah tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah.
"Saya rasa sangat tidak tepat di mana saya orang pertama didampingi ACTA yang melaporkan Ahok dalam kasus penistaan agama dan Ahok sudah divonis bersalah," kata Novel kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/11). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

Pertamina Beri Respons Setelah Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Termasuk Mantan Pejabatnya

Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
