Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Februari 2020
 Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kritik Omnibus Law (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan jika saat menurut kajiannya bahwa omnibus law sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Karena menurut Arif, omnibus law adalah asas common law, sementara Indonesia memegang asas civil law.

Menurut Arif, Indonesia itu menganut civil law, sementara omnibus law itu tidak sesuai dengan asas hukum yang dianut asli oleh Indonesia, omnibus law itu menganut common law.

Baca Juga:

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

"Jadi omnibus law ini hal baru di Indonesia. Jadi omnibus law itu tidak punya dasar hukum dan seperti coba-coba saja,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (9/2).

Dirut LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law itu produk hukum coba-coba
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana sebut omnibus law itu produk hukum coba-coba (Foto: antaranews)

Ia menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih menolak adanya omnibus law yang menjadi wacana kebijakan pemerintahan Joko Widodo dan KH Maruf Amin. Namun jika sampai omnibus law ini lolos di pembahasan bersama DPR dan terbit menjadi Undang-undang, maka perlawanan akan dilakukan di meja hijau.

“MK (Mahkamah Konstitusi,red) tidak bisa bergerak karena produk Undang-undangnya belum ada. Jeleknya kalau RUU itu disahkan ya baru kita bisa uji materil di MK,” ujarnya.

Menurut Arif persoalan investasi seharusnya tidak dilakukan dengan melakukan perampingan regulasi melalui omnibus law.

Ia berpendapat justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki sistem birokrasi dalam yang lebih banyak dikeluhkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

“Omnibus law bukan solusi datangkan investasi. Investasi kita buruk karena korupsi, birokrasi yang berbelit-belit dan permodalan yang seret,” tuturnya.

Arif pun menyayangkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini cenderung tidak memiliki taring sama sekali dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!

“Tapi solusinya malah KPK dihajar dan dibunuh, birokrasi makin nggak jelas,” pungkasnya.

Kondisi ini, menurut Arif justru pemerintah seolah salah memberikan imun terhadap persoalan yang dihadapinya.

“Jadi ini ibarat orang sakit kepala tapi yang diobati kakinya,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law

#LBH Jakarta #Omnibus Law #Investasi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menlu Qatar Bertemu Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Investasi Rp 70 Triliun
Menlu Qatar juga membahas rencana kunjungan Emir Qatar ke Indonesia pada akhir tahun 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Menlu Qatar Bertemu Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Investasi Rp 70 Triliun
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Fashion
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Emas kini dinilai sebagai pilihan aman untuk melindungi aset. Milenial dan Gen Z mulai menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan